Mancung search

Jumat, 04 April 2008

LOMBA KETANGKASAN BARIS BERBARIS ( LKBB )

ANTAR SISWA SMP/MTs dan SMA/MA SEDERAJAT TERBUKA TAHUN 2009

OSIS MAN CIPASUNG SINGAPARNA TASIKMALAYA


LATAR FILOSOFIS

LKBB Merupakan suatu kegiatan yang tercakup dalam bentuk Lomba Ketangkasan. Kegiatan ini telah dilaksanakan sebanyak lima kali oleh OSIS MAN Cipasung Tasikmalaya dan semuanya berjalan dengan sukses dan sekarang mencoba untuk mengadakan lomba yang bukan hanya tingkat kabupaten dan kota Tasikmalaya tetapi mulai merambah jangkauan yang lebih luas yaitu tingkat Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan yang akan diselenggarakan ini diharapkan mampu serta dapat menghadirkan dan meningkatkan generasi muda khususnya siswa-siswi yang berbakat dan bersosialisasi untuk kemajuan Bangsa dan Negara.

Selain daripada itu Kegiatan ini bermaksud sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan, tukar informasi serta mengukur potensi siswa/i dalam membina dan mengembangkan diri sebagai siswa yang kreatif dan inovatif.

Maka untuk pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dibuat susunan pelaksanaannya sebagai dasar pemikiran dalam terlaksananya kegiatan tersebut.


BENTUK DAN NAMA KEGIATAN

Bentuk lomba ini adalah Lomba Ketangkasan yaitu Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Antar Siswa SMP/MTs dan SMA/MA Sederajat yang akan mendapatkan penghargaan dari Gubernur Jawa Barat.


TEMA KEGIATAN

Secara garis Besar kegiatan ini mengangkat tema: Menyongsong Prestasi Dengan Kreatifitas, Kedisiplinan dan Sportifitas”.


TUJUAN KEGIATAN

Ø Untuk membina Kesatuan, Kedisiplinan, serta kemampuan untuk bersosialisasi antar pelajar se-Jawa Barat.

Ø Untuk mempererat tali persaudaraan, tukar informasi serta mengukur potensi pelajar dalam membina dan mengembangkan diri sebagai pelajar yang kreatif, disiplin dan inovatif


POPULASI PESERTA LOMBA

Peserta yang diharapkan untuk mengikuti lomba ini adalah:

· Pelajar SMP/MTs dan Sederajat se- Jawa Barat

· Pelajar SMA/MAN dan Sederajat se- Jawa Barat


WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Waktu pelaksanaan yaitu Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Antar Siswa SMP/MTs dan SMA/MA Sederajat Se- Jawa Barat ini akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Sabtu, 21 November 2009

Waktu : 07.00 s.d selesai

Kegiatan ini bertempat di Kampus Madrasah Aliyah Negeri Cipasung Singaparna Tasikmalaya


COMPANY PROFIL PELAKSANA

OSIS CIPTA merupakan satu-satunya wadah organisasi siswa di Madrasah Aliyah Negeri Cipasung yang merupakan bagian dari kehidupan para siswa di sekolah dan sekaligus merupakan dari Program Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah C Dirjen Dikdasmen, Pembinaan Kesiswaan yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1995 serta Undang-Undang Pendidikan Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Organisasi ini bersifat intra sekolah dan sebagai induk dari seluruh organisasi-organisasi Ekstrakulikuler yang ada di MAN Cipasung Tasikmalaya yang diantaranya: Pramuka, Paskibra, PKS, PMR, Sanggar Seni Kobong, dan Irema.

OSIS juga merupakan suatu wadah bagi siswa-siswi untuk mengembangkan bakat dan kemampuan mereka, yang didirikan, dimiliki, dibiayai, dan dikelola perangkat OSIS dan Sekolah. OSIS juga bertanggung jawab membina, mengelola dan mengembangkan tatacara berorganisasi.


PETUNJUK TEKNIS

LOMBA KETANGKASAN BARIS BERBARIS ( LKBB )

ANTAR SISWA SMP/MTs dan SMA/MA SEDERAJAT TERBUKA TAHUN 2009

OSIS MAN CIPASUNG SINGAPARNA TASIKMALAYA


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1 Ketentuan Peserta

Peserta adalah siswa/siwi SLTP/SMU/Sederajat di wilayah Jawa Barat.
  1. Peserta wajib membawa surat keterangan dari Kepala sekolah.
  2. Jumlah anggota regu adalah 16 orang termasuk komandan.
  3. Anggota regu dapat terdiri dari putra,putri atau campuran.
  4. Daftar anggota regu, komandan,pembina dan pelatih dikumpulkan pada saat pertemuan teknis, dan paling lambat diserahkan kepada panitia pada saat daftar ulang di hari pelaksanaan lomba.
  5. Peserta wajib didampingi oleh pembina atau pelatih.
  6. Penggantian anggota regu
    1. Dapat dilaksanakan sebelum pemanggilan menuju daerah persiapan dengan terlebih dahulu melapor kepada panitia.
    2. Pergantian hanya dapat dilaksanakan apabila tidak memungkinkan tampil.
    3. Anggota pengganti adalah anggota yang tercatat di panitia sebagai anggota cadangan.
  7. Peserta yang melakukan kecurangan/ manipulasi anggota akan didiskualifikasi.

Pasal 2 Ketentuan Daftar Ulang
  1. Daftar ulang boleh dilakukan oleh pembina atau pelatih, dengan ketentuan membawa anggota regunya.
  2. Daftar ulang dilakukan paling lambat pukul 07.00 WIB peserta dapat melengkapi administrasi pendaftaran.
  3. Peserta akan mendapatkan nomor peserta.

Pasal 3 Ketentuan Upacara

  1. Upacara pembukaan direncanakan bersamaan dengan pelaksanaan pada hari Sabtu, 21 November 2009 pukul 07.00 WIB dan upacara penutupan setelah kegiatan berakhir.

2. Seluruh regu peserta wajib mengikuti upacara pembukaan dan upacara penutupan.

  1. Regu peserta yang telah datang di lokasi kegiatan diwajibkan melapor kepada panitia.
  2. Perlengkapan yang tidak diperlukan saat upacara disimpan oleh perwakilan anggota regu.
  3. Regu peserta yang terlambat dan tidak mengikuti upacara pembukaan akan mendapatkan penalti.


Pasal 4 Ketentuan Pakaian / Seragam

  1. Peserta menggunakan seragam bebas tetapi bersih, rapi dan sopan yang sesuai peruntukkannya sebagai seragam lomba.
  2. Keseragaman yang dimaksud dalam ayat (1) adalah perlengkapan atau atribut yang digunakan anggota regu satu dengan yang lainnya sama, baik dari segi warna ,corak maupun perlengkapan lain yang dikenakan, kecuali

untuk komandan dapat dibedakan dengan tanda jabatan atau tanda lain yang pantas.

  1. Nomor regu peserta dikenakan oleh penjuru kanan pada pinggang kanan.
  2. Peserta diperbolehkan memakai tutup kepala, misalkan topi atau peci.

Pasal 5 Ketentuan Penggembira / Suporter

  1. Peserta diperbolehkan membawa pendukung/ supporter sebanyak-banyaknya.
  2. Suporter memberikan dukungan dengan sportif kepada regu yang sedang melakukan perlombaan dengan menjaga keamanan, ketertiban dan persatuan pelajar.
  3. Suporter dilarang keras mengeluarkan suara-suara yang mengganggu jalannya perlombaan, misalkan dengan meneriakkan kata-kata yang tidak pantas.
  4. Panitia berhak mengeluarkan penggembira yang mengganggu keamanans dan ketertiban dari arena lomba.

BAB II

KETENTUAN KHUSUS


Pasal 6 Ketentuan pokok lomba

  1. Ketentuan pelaksanaan PBB sesuai dengan aturan Juklak PBB-AB Skep Pangab No. Skep/611/X/1985

Pasal 7 Ketentuan Pemanggilan

  1. Regu yang dipanggil melakukan persiapan di daerah persiapan ( DP ) menunggu pangilan untuk tampil, regu yang di DP sebanyak satu regu
  2. Regu yang telah masuk ke daerah persiapan tidak lagi menerima instruksi dari pendamping, tidak ribut, tidak berkeliaran, sebaiknya istirahat merdeka, merapikan pakaian dan berdo’a.
  3. Peserta masuk ke arena lomba dengan cara langkah biasa setelah ada pemanggilan.
  4. Apabila ada regu tidak tampil setelah pemanggilan sebanyak tiga kali dengan selang waktu selama satu menit, maka regu tersebut dialihkan penampilannya ke penampilan terakhir, dan mendapatkan pengurangan nilai.
  5. Apabila regu tersebut ternyata belum juga hadir sesuai ayat (4), maka dinyatakan mengundurkan diri ( gugur ).

Pasal 8 Ketentuan waktu Tampil

  1. Waktu tampil untuk setiap regu/peserta maksimal 7.5 menit
  2. Waktu dimulai ketika komandan regu memberikan aba-aba laksanakan dari IP, dan diakhiri apabila waktu telah habis atau peserta telah melaksanakan semua gerakan
  3. Apabila regu tampil melebihi waktu yang disediakan, maka gerakan-gerakan yang dilakukan tidak mendapatkan penilaian.
  1. Panitia memberikan tindakan kepada peserta yang melebihi waktu tampil sbb :
    1. lebih satu menit, regu dipersilahkan dengan hormat meninggalkan lapangan perlombaan dengan ditutup penghormatan kepada Inspektur Perlombaan ( IP )
    2. lebih dua menit, regu dipersilahkan dengan hormat meninggalkan lapangan perlombaan tanpa ditutup penghormatan kepada IP
    3. lebih tiga menit, regu dipersilahkan dengan tidak hormat meninggalkan lapangan perlombaan.

c. lebih tiga menit, regu dipersilahkan dengan tidak hormat meninggalkan lapangan perlombaan.


Pasal 9 Ketentuan Pelaporan

  1. Peserta masuk ke arena lomba dengan langkah biasa setelah ada pemanggilan, kemudian menghadap ke arah Inspektur Perlombaan ( IP )
  2. Peserta melakukan penghormatan kepada IP, dengan posisi Komandan berada kurang lebih tiga langkah didepan regu.
  3. Komandan regu menghadap penuh kepada IP kurang lebih empat langkah, kemudian melaksanakan laporan sebagai berikut : “ Lapor regu dengan nomor peserta…….siap melaksanakan lomba “, IP menjawab : “ Laksanakan”, kemudian komandan menjawab : “ Laksanakan “.
  4. Setelah melaksanakan perlombaan, komandan menghadap penuh kepada IP, kemudian memberikan laporan “ Lomba telah dilaksanakan, laporan selesai “ IP menjawab “ bubarkan “ kemudian dijawab kembali oleh komandan “ Bubarkan “.
  5. Setelah melapor, selanjutnya komandan kembali ke kanan pasukan, kemudian memberi aba-aba penghormatan kepada IP.
  6. Peserta meninggalkan lapangan perlombaan dengan berlari, dan melakukan bubar jalan diluar lapangan perlombaan.

Pasal 10 Lokasi dan Denah Lapangan

  1. Lokasi lomba bertempat di halaman Kampus MAN Cipasung Singaparna Tasikmalaya.
  2. Luas lapangan lomba adalah 24 m x 14 m
  3. Denah lapangan perlombaan dapat dilihat dibagian belakang.

Pasal 11 Ketentuan Materi Perlombaan

  1. Gerakan-gerakan yang dinilai adalah :

    1. Gerakan ditempat
    1. Sikap Istirahat
    2. Sikap Sempurna
    3. Sikap Hormat
    4. Setengah lengan lencang kanan dan kiri
    5. Lencang depan
    6. Lencang kanan dan kiri
    7. Hadap kanan dan Kiri
    8. Hadap serong kanan dan kiri
    9. Balik kanan
    10. Hadap kanan jalan di tempat


    1. Gerakan berpindah tempat
    1. 4 langkah ke kanan
    2. 4 langkah ke kiri
    3. 4 langkah ke depan
    4. 4 langkah ke belakang

    1. Gerakan henti ke berjalan
    1. langkah tegap
    2. langkah biasa
    3. hadap kanan / kiri maju jalan
    4. balik kanan maju jalan

    1. Gerakan berjalan ke berjalan
    1. Langkah biasa ke langkah tegap
    2. Hormat kanan Defile
    3. Tiap-tiap banjar dua kali belok kanan

    1. Gerakan berjalan ke berhenti
    1. langkah biasa ke hadap kanan / kiri berhenti
    2. langkah biasa ke balik kanan henti

    1. Variasi ( tiadak terjadi perubahan bentuk barisan )

    1. Formasi ( Terjadi perubahan bentuk barisan )

  1. Gerakan yang tidak tercantum diatas tetapi dilakukan peserta tidak akan dikenakan penalti tetapi gerakan tersebut tidak akan dinilai dan waktu akan tetap dilanjutkan.
  2. Peserta diperbolehkan melakukan gerakan yang diperlombakan sebanyak-banyaknya, dan penilaian akan diberikan terhadap gerakan yang terbaik dan waktu akan terus berjalan.

Pasal 12 Ketentuan Penilaian

1. Penilaian umum dilaksanakan oleh juri pada saat regu memasuki lapangan sampai dengan peserta meninggalkan lapangan.

2. Peserta dilarang melakukan gerakan yang tidak efektif sesaat akan tampil/ setelah dipanggil, seperti berdo’a dan lain-lain

3. Penilaian menggunakan standar angkatan Bersenjata, dengan ketentuan : Nilai akhir = Nilai awal x bobot nilai

100

4. Penilaian peserta meliputi kriteria penilaian sebagai berikut :

    1. Kelengkapan / keutuhan anggota pasukan
    2. Kekompakan dan keserasian
    3. Ketepatan waktu
    4. Kelengkapan dan kerapihan seragam
    5. Kesesuaian dengan Aturan PBB-AB No. Skep/611/x/1985
    1. Kerapihan dan Keindahan variasi

· Tingkat kesulitan

· Keindahan dan kerapihan

· Kreatifitas dan kekompakkan

    1. Komandan regu

· Kemampuan memberikan aba-aba ( lantang, keras, jelas, tegas, berjeda dan berirama ), harus benar, dapat membedakan mana aba-aba jalan mana aba-aba gerak

· Penguasaan lapangan, harus dapat melihat luas lapangan, dpat menempatkan pasukan sesuai dengan kondisi lapangan

· Suara ( intonasi, tempo, frekwensi ) keras, jelas dan tegas

· CMI ( cara memberikan instruksi )

· Penguasaan materi perlombaan

  1. Perbandingan PBB murni dan PBB Variasi adalah 70 % : 30 %

Pasal 13 Ketentuan pengurangan nilai ( Penalti )

  1. Terlambat daftar ulang, -2 per lima menit dari nilai akhir ( NA )
  2. Daftar ulang dengan anggota regu tidak lengkap, -5 perorang dari NA
  3. Tidak mengikuti apel pembukaan, -3 perorang dari NA
  4. Menerima instruksi ketika regu di DP, dsb ( BAB II Pasal 7 ayat 2 ), -5 dari NA
  5. Memakai satu orang untuk tampil dalam dua regu, -20 dari NA
  6. Mengganti anggota regu tidak sesuai aturan, -10 dari NA
  7. Mengganti komandan,-10 , apabila tidak sesuai aturan, -25 dari NA
  8. Melintas batas lapangan, poin yang dikurangi adalah poin penguasaan lapangan pada kriteria penilaian komandan
  1. Sakit dilapangan,,-20 dari NA
  2. Melebihi waktu tampil, -5 per menit dari NA

BAB III

KETENTUAN TAMBAHAN


Pasal 14 Kewajiban Peserta dan Supporter

  1. Peserta dan Suporter selalu menjaga kemanan, ketertiban, dan persatuan antar pelajar, serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dan merugikan kepentingan umum.
  2. peserta dan Supoorter selalu menjaga kebersihan halaman Kampus MAN Cipasung, dilarang merusak atau mencemari lingkungan sekitarnya.
  3. Peserta dilarang membawa segala jenis senjata, serta dianjurkan untuk tidak memakai benda-benda berharga yang berlebihan.
  4. Peserta bertanggungjawab atas keselamatan barangnya masing-masing selama kegiatan berlangsung.
  5. Peserta dan Suporter berpakaian rapi dan tidak bertentangan dengan norma – norma yang berlaku
  6. Peserta wajib mematuhi aturan yang berlaku
  7. Peserta yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi diskualifikasi atau penalty

Pasal 15 ketentuan lainnya

  1. Bila terdapat aturan yang belum tercantum atau memberatkan regu peserta akan diadakan perubahan pada saat Tecnical Meeting yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2009 pada pukul 13.00
  2. Pendaftaran dimulai dari tanggal 12 Oktober s.d 20 November 2009 pukul. 07.00 s.d 15.00 WIB di secretariat panitia kampus MAN Cipasung
  3. Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
    1. Sekretariat panitia Kampus MAN Cipasung Tlp.( 0265) 545 135
    2. Abdul Wahab Hp. 081 224 821 53
    3. Rinjani Shidiq Hp. 081 323 750 720
    4. Ryan Zulfikar Hp. 085 223 131 190
    5. Blog; www.osis-mancipta.blogspot.com
    6. Email; osis.mancipta@gmail.com
  1. Bagi peserta yang jauh disediakan tempat penginapan.

Denah Lapangan Perlombaan








Read More......